Selasa, 17 Juni 2008

Sekapur Sirih

Alhamdulillah, selaku hamba-Nya puji dan syukur senantiasa kita panjatkan kehadirat Allah SWT, atas karunia dan nikmatnya yang diberikan kepada kita, terutama kekuatan dan kesehatan kepada Tim Pelaksana Relokasi Permukiman Atas Air Kelurahan Margasari sehingga proses pelaksanaan pemindahan masyarakat yang bermukim dikawasan Buffer Zone Pertamina dapat terlaksana sesuai dengan harapan Pemerintah Kota Balikpapan dan beberapa pihak terutama masyarakat yang bermukim dikawasan tersebut, sebagaimana yang akan diuraikan dalam ringkasan eksekutif ini.

Dimana Ringkasan Eksekutif ini memuat tentang seluruh rangkaian kegiatan yang dilaksanakan oleh Tim Pelaksana Relokasi Permukiman Atas Air Kelurahan Margasari dalam pelaksanaan relokasi permukiman atas air Kelurahan Margasari yaitu memindahkan masyarakat yang bermukim di kawasan Buffer Zone Kilang Minyak Pertamina UP.V Balikpapan di Kelurahan Margasari

Selain itu pula ringkasan eksekutif ini memuat tentang proses mulai dari awal hingga akhir kegiatan dimana peran serta dan kepedulian Pemerintah Kota Balikpapan terhadap Masyarakat serta masyarakat itu sendiri serta beberapa pihak lainnya sehingga kegiatan ini dapat terlaksana.

Disusunnya ringkasan eksekutif dengan maksud dan tujuan yaitu menyuguhkan kepada pembaca mengenai gambaran proses secara detail, dengan harapan semoga dapat menjadikan ingatan dan bermanfaat bagi kita semua.

Tim Pelaksana Relokasi Permukiman Atas Air

Kelurahan Margasari




Drs. H. ARBAIN SIDE, MM MULIYANTO


Balikpapan Madinatul Iman

Kubangun Dengan Amal, Kujaga Dengan Iman Kubela dengan Do’a

Pendahuluan

SEBUAH PEMAHAMAN DASAR

Secara sederhana, wilayah pesisir Kelurahan Margasari (coastal zone) dapat dipahami sebagai wilayah peralihan antara ekosistem darat dan laut yang saling berinteraksi, dimana ke arah laut 12 mil dari garis pantai menjadi kewenangan provinsi dan sepertiga dari wilayah laut itu untuk kabupaten/kota dan ke arah darat batas administrasi kabupaten / kota.

Sebagai wilayah yang merupakan interface antara kawasan laut dan darat yang saling mempengaruhi dan dipengaruhi satu sama lainnya, baik secara bio-geofisik maupun sosial ekonomi, wilayah pesisir Kelurahan Margasari mempunyai kharakteristik yang khusus sebagai akibat interaksi antara proses-proses yang terjadi di daratan dan di lautan. Ke arah darat, wilayah Kelurahan Margasari meliputi bagian daratan, baik kering maupun terendam air, yang masih dipengaruhi sifat-sifat laut seperti pasang surut, angin laut dan perembesan air asin; sedangkan ke arah laut wilayah pesisir Kelurahan Margasari mencakup bagian laut yang masih dipengaruhi oleh proses-proses alami yang terjadi di darat seperti sedimentasi dan aliran air tawar, maupun yang disebabkan oleh kegiatan masyarakat di darat seperti kegiatan rumah tangga, kegiatan pedagang yang letaknya berdampingan dengan pasar yang menjadi potensi penyebab pencemaran.

Definisi wilayah pesisir Kelurahan Margasari seperti di atas memberikan suatu pemahaman bahwa ekosistem pesisir Kelurahan Margasari merupakan ekosistem yang dinamis dan mempunyai kekayaan habitat yang beragam, di darat maupun di laut serta saling berinteraksi antara habitat tersebut. Selain mempunyai potensi yang besar, wilayah pesisir Kelurahan Margasari juga merupakan ekosistem yang paling mudah terkena dampak kegiatan manusia.

Dalam konsep Penataan Ruang disebutkan bahwa ruang dipahami sebagai suatu wadah yang meliputi ruang daratan, ruang lautan dan ruang udara sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan mahluk hidup lainnya hidup dan melakukan kegiatan serta memelihara kelangsungan hidupnya. Dalam konteks ini, wilayah pesisir secara umum dapat dipandang sebagai salah unsur pembentuk ruang wilayah.

Penataan ruang tidak terbatas pada proses perencanaan tata ruang saja, namun lebih dari itu termasuk proses pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang.

Proses perencanaan tata ruang wilayah, yang menghasilkan rencana tata ruang wilayah. Disamping sebagai “guidance of future actionsrencana tata ruang wilayah pada dasarnya merupakan bentuk intervensi yang dilakukan agar interaksi manusia/makhluk hidup dengan lingkungannya dapat berjalan serasi, selaras, seimbang untuk tercapainya kesejahteraan manusia/makhluk hidup serta kelestarian lingkungan dan keberlanjutan pembangunan (development sustainability)

Proses pemanfaatan ruang,

yang merupakan wujud operasionaliasi rencana tata ruang atau pelaksanaan pembangunan itu sendiri, dan ;

Proses pengendalian pemanfaatan ruang yang terdiri atas mekanisme

Pengawasan dan penertiban terhadap pelaksanaan pembangunan agar tetap sesuai dengan RTRW dan tujuan penataan ruang wilayahnya.

Selain merupakan proses untuk mewujudkan tujuan-tujuan pembangunan, penataan ruang sekaligus juga merupakan instrumen yang memiliki landasan hukum untuk mewujudkan tujuan pengembangan wilayah.

Latar Belakang

Kegiatan Relokasi permukiman atas Kelurahan Margasari berawal dari suatu upaya memindahkan masyarakat yang bermukim dikawasan Buffer Zone, kawasan dimaksud adalah perbatasan wilayah Kelurahan Margasari berbatasan dengan bahu penyangga kilang minyak Pertamina UP.V Balikpapan, terdiri dari beberapa lingkungan Rukun Tetangga diantaranya lingkungan RT.004, RT.005, RT..006 RT.027-sebagian RT.028-sebagian, RT.029 dan RT.030. Namun diantara lingkungan RT tersebut yang sangat berdekatan dengan bahu penyangga kilang minyak Pertamina UP.V Balikpapan adalah lingkungan RT.029 dan RT.030 serta sebuah rumah dalam bentuk barak (rumah sewaan) yang cukup padat terletak dilingkungan RT.028 Jl. Pandan Wangi.

Keberadaan bangunan dilingkungan RT.029 dan RT.030 adalah bangunan sisa yang tidak terbakar pada saat terjadinya musibah kebakaran pada tahun 1992 . tetapi akibat musibah yang terjadi, resiko yang dirasakan oleh masyarakat adalah “ fasilitas umum yang biasanya dipergunakan masyarakat keseharian seperti listrik, air bersih tidak berfungsi sebagaimana biasanya dan warga masyarakat mengalami kesulitan yang sangat amat berarti dalam memenuhi kebutuhan hidup mereka, lingkungan menjadi gelap dan sangat kumuh. Hampir kurang lebih 4 (empat) tahun masyarakat tidak menikmati fasilitas listrik terlebih fasilitas air bersih. Saat terjadinya musibah kebakaran 1992 yang lalu, lingkungan RT.029 dan RT.030 dulunya adalah lingkungan RT.07, 08, 09 masih termasuk dalam wilayah Kelurahan Baru Ilir. Pada Tahun 1996 Wilayah Kelurahan Baru Ilir dimekarkan menjadi 3 bagian Kelurahan diantaranya Kelurahan Baru Ilir, Kelurahan Margo Mulyo dan Kelurahan Margasari dan saat ini lingkungan RT.7, 8, 9 berubah menjadi RT.029 dan RT.030 dan termasuk dalam wilayah Kelurahan Margasari.

Dengan areal yang cukup luas, pada waktu itu pengawasan terhadap kegiatan pembangunan tidak maksimal, terlebih pada kawasan kebakaran tahun 1992 yang bangunannya tidak terbakar, menjadi potensi munculnya bangunan illegal sebagai sumber kekumuhan. Seiring dengan berjalannya waktu hal itupun terjadi, bangunan di daerah pesisir (RT.7,8,9 masih Kelurahan Baru Ilir) kian bertambah, persoalan dan permasalahan serta konflik interest ditengah masyartakat semakin meningkat, perambahan lahan pesisir untuk kegiatan pembangunan semakin sulit untuk diatasi.

Untuk memaksimalkan fungsi pengawasan dan pengendalian dalam pembangunan akhirnya Pemerintah Kota Balikpapan memekarkan wilayah Kelurahan Baru Ilir menjadi tiga Kelurahan tepatnya pada Tahun 1996 yang lalu, diantaranya adalah Kelurahan Margasari luas wilayah adalah 58,90. Ha, dengan kompleksitas masalah yang sangat beragam. Kelurahan Margasari sebenarnya memiliki potensi yang cukup sebagai kawasan pariwisata dan menjanjikan terutama dalam aspek ekonomi, adanya beberapa fasilitas ekonomi seperti Pasar Pandan Sari, derah pertokoan dan Pasar Inpres Kebun Sayur dan fasilitas lainnya, potensi tersebut merupakan salah satu penopang kehidupan perekonomian masyarakat dan juga merupakan potensi masalah terbesar dalam kehidupan keseharian.

Dilain sisi sebagian wilayah Kelurahan Margasari adalah kawasan pesisir tepatnya berjumlah 15 (lima belas) rukun tetangga. Kawasan pesisir sebagaimana yang disebutkan diatas tentang pemahaman dasar kawasan pesisir dalam tata ruang, adalah memberikan potensi dan peluang jika kawasan pesisir dapat dikelola dengan benar, baik dalam hal penataan pembangunan dalam konteks penataan tata ruang kota khususnya di kawasan pesisir, tetapi jika kebalikannya yang terjadi, pembangunan yang dilaksanakan dikawasan persisir akan menciptakan peluang terjadinya masalah baru dan hanya memindahkan kekumuhan dari tempat satu ketempat yang lain.

Jika hal ini terjadi tentunya sangat sulit untuk mengatasinya, berapa besar biaya yang akan diserap untuk mengembalikan kondisi pesisir menjadi suatu kawasan yang bermanfaat bagi masyarakat dan lingkungan khususnya dalam perencanaan pembangunan kota, anda tentunya bisa membayangkannya.

Seperti yang uraikan sebelumnya, lingkungan RT 029 dan RT.030 sebelum relokasi dilaksanakan lingkungan RT tersebut adalah sebuah kawasan yang kumuh, rentan terjadinya bahaya kebakaran, dari sisi ekologi kawasan tersebut tidak memenuhi syarat untuk dijadikan kawasan permukiman karena letaknya sangat berdekatan dengan kilang minyak Pertamina. Musibah kebakaran yang terjadi pada 1992 yang silam, menyisakan persoalan dan permasalahan yang harus segera diselesaikan. Dalam kurun waktu 11 (sebelas) tahun sejak tahun 1996 sampai dengan sekarang tahun 2007, persoalan itu baru terjawab, mulai diatasi secara bertahap, seiring dengan proses perkembangan pembangunan di Kota Balikpapan.

Pasca kebakaran yang terjadi pada tahun 1992, masyarakat mulai merasakan kesulitan yang berarti, tetapi masyarakat juga tidak memahami dan menyadari dari awal, bahwa kegiatan yang dilakukan akan menimbulkan persoalan dikemudian hari, dan tidak menyalahkan Pemerintah jika mereka harus digusur paksa dengan alasan kepentingan Kota dan demi masyarakat banyak, tetapi haruskah hal itu dilakukan, mengorbankan masyarakat dikawasan tersebut, sementara mereka juga memiliki hak untuk hidup di bumi persada yang tercinta ini, tentunya dengan mengikuti segala ketentuan hukum yang berlaku.

Permasalahan yang muncul saat itu adalah bangunan yang tidak memiliki ijin mulai tumbuh, disana sini, laksana pohon bakau yang tumbuh secara alami setelah terjadinya kebakaran, kekumuhanpun mulai terasa, kerusakan aneka ragaman hayati dilaut akibat sampah yang dibuang kelaut, belum lagi permasalahan dalam memenuhi kebutuhan hidup dan permasalahan pranata sosial lainnya.

Upaya yang dilakukan Pemerintah Kelurahan Margasari sejak di definitivkannya Kelurahan Margasari adalah melaksanakan kebijakan Pemerintah Kota Balikpapan dalam pemberlakuan larangan membangun dikawasan Buffer Zone yang terkonsentrasi pada kawasan eks kebakaran pandan sari tahun 1992. Tetapi pemerintah Kelurahan pun tidak bisa menutup mata begitu saja, harus mencari solusi bagaimana mengatasi permasalahan yang terjadi ditengah masyarakat, fasilitas yang biasanya dipergunakan oleh masyarakat tidak dapat berfungsi harus kembali dapat dipergunakan oleh masyarakat karena hidup ini harus terus dilanjutkan.

Pada tahun 1997 pihak Kelurahan Margasari berupaya untuk melakukan penyambungan listrik dilingkungan RT tersebut, tetapi warga masyarakat masih kesulitan mencari air bersih, tidak ada cara lain selain memanfaatkan air bawah tanah (Sumur Bor).

Pada tahun 2000 pihak Kelurahan Margasari dan Kecamatan Balikpapan Barat serta Pertamina UP.V Balikpapan melakukan pendataan lapangan guna menindak lanjuti kegiatan pasca kebakaran tahun 1992 dan memastikan lebih lanjut kondisi keamanan bahu penyangga kilang minyak dari bangunan masyarakat, sisa bangunan yang dimiliki masyarakat diberi tanda sebagai bangunan yang melanggar batas aman kilang minyak pertamina Baikpapan, hal ini dapat dibenarkan karena bangunan yang berada dilingkungan RT.029 dan RT.030 sangat menjorok keluar, dekat sekali dengan pagar Kilang minyak Pertamina, akan tetapi pihak Pertamina tidak bisa mengklaim bahwa kawasan yang dihuni oleh masyarakat tersebut adalah lahan Pertamina UP.V Balikpapan, karena tidak memiliki legalitas mengenai luas lahan yang dimiliki. Tetapi demi keamanan dan kenyamanan masyarakat itu sendiri mereka harus segera dipindahkan.

Akibat dari kegiatan pemberian tanda pada bangunan milik masyarakat serta pengukuran yang dilakukan menimbulkan tanda Tanya dimasyarakat “ akankah kami di pindahkan dan mendapat kan ganti rugi atau kami digusur secara paksa “ ? Pertanyaan demi pertanyaan terlontar dari masyarakat seperti tak henti – hentinya mempertanyakan hal tersebut, timbul rasa khawatir yang mendalam.

Seiring dengan berjalannya waktu pihak Pemerintah Kota Balikpapan melalui pihak Kelurahan Margasari dan Kecamatan Balikpapan Barat serta pihak Pertamina UP.V Balikpapan melakukan pendataan guna memastikan kembali jumlah bangunan rumah yang masih tersisa. Namun yang menjadikan pemikiran adalah perumahan yang berada dilingkungan RT.029 dan RT.030, sangat menjorok keluar dan kondisi bangunan bersifat darurat sangat mudah terbakar. Kegiatan yang yang dilakukan pada saat itu untuk menentukan secara pasti tapal batas wilayah kedua belah pihak. Issue yang berkembang dimasyarakat mereka akan dipindahkan tetapi tidak berada atau berdekatan dengan lokasi / komunitas mereka yang bermata pencaharian sebagai pedagang, jasa, buruh yang mencari penghidupan di Pasar Pandan Sari, sehingga keresahan ini menjadikan masyarakat menjadi kebingungan.

Lama waktu berjalan Pada kesempatan yang terpisah pada tahun 2002 tepatnya pada saat diresmikannya Pos Yandu di Lingkungan RT.007 yang juga berada dikawasan permukiman atas air oleh Walikota Balikpapan, Bapak H.IMDAAD HAMID, SE, menyampaikan kepada Drs. H. Arbain Side selaku Lurah Margasari sebelum di tetapkannya Tim Pelaksana Relokasi Permukiman Atas Air Kelurahan Margasari dalam Surat Keputusan Walikota Balikpapan, memerintahkan agar lingkungan RT.029 dan RT.030 dapat dipikirkan untuk dicarikan jalan keluar sehingga masyarakat dapat tinggal dengan damai dengan lingkungan yang lebih tertata rapi tanpa harus dihantui ataupun dibayang – bayangi dengan issue yang bergema sejak pasca kebakaran tahun 1992 yang dapat merugikan dan menyengsarakan masyarakat.

Dasar pelaksanaan kegiatan relokasi / pemindahan masyarakat yang bermukim di kawasan Buffer Zone.

Upaya untuk melakukan pembenahan dan penataan pemukiman atas air ini didasarkan pada :

1. Kawasan Eks Kebakaran tahun 1992 yang dihuni oleh masyarakat RT.029 dan RT.030 Jalan Pandan Sari lahan yang berbatasan dengan kilang minyak Pertamina. Menentukan kepastian hasil dan tindak lanjut pemetaan wilayah yang telah dilakukan oleh pihak Pertamina untuk menentukan secara pasti tapal batas Pertamina dan Pemerintah Kelurahan Margasari.

2. Menekan tingginya tingkat bahaya kebakaran, mengingat pada saat ini dilokasi tersebut fasilitas umum yang terdapat hanya berupa listrik dan daerah tersebut apabila terjadi musibah kebakaran susah dijangkau oleh armada kebakaran.

3. Untuk menghilangkan image yang kurang positif dari masyarakat dimana akibat dari kegiatan pemetaan, dikhawatirkan apabila timbul suatu musibah/permasalahan bukan hal yang disengaja atau direkayasa baik itu oleh Pihak Pertamina ataupun Pemerintah Kota Balikpapan.

4. Untuk mengantisipasi timbulnya pemukiman yang illegal dikhawatirkan akan timbul bangunan tambahan yang tidak memiliki ijin dari Dinas Penataan Kota dan Pemukiman Kota Balikpapan yang menambah tingkat kekumuhan lingkungan dan Kota Balikpapan pada umumnya.

5. Upaya dalam pengendalian pembangunan didalam tata ruang Kota Balikpapan pada umumnya dan Kelurahan Margasari pada khususnya yang didasari pada tertib pembangunan agar dapat memberikan kenyamanan dan keamanan yang berwawasan lingkungan sehat melalui penataan pemukiman yang memadai.

Berdasarkan hal tersebut baru pada tahun 2005 Tim Relokasi Permukiman Atas Air Kelurahan Margasari di kukuhkan dalam Surat Keputusan Walikota Balikpapan Nomor : 188.45-115/2005, tanggal 25 Juli 2005 tentang Tim Pelaksana Pemindahan Warga Permukiman Atas Air Yang Berada Disekitar Kilang Minyak Pertamina Kelurahan Margasari Kecamatan Balikpapan Barat.

Adapun tugas Tim Pelaksana Relokasi Permukiman Atas Air Adalah :

· Melakukan inventarisasi dan pendataan rumah warga yang bermukim di sekitar kawasan kilang pertamina yang akan dipindahkan.

· Melaksanakan sosialisasi kepada warga yang bermukim di sekitar kawasan kilang minyak pertamina yang akan dipindahkan.

· Menyusun petunjuk pelaksanaan dan tata cara dalam pemindahan warga perumahan atas air ke lokasi perumahan yang sudah disediakan

· Mengatur penempatan dan penunjukan rumah bagi warga yang akan dipindahkan kelokasi ke perumahan yang sudah disediakan.

· Menetapkan nama – nama warga yang akan dipindahkan dan berhak menempati perumahan atas air.

· Mengawasi pelaksanaan kegiatan pemindahan warga ke perumahan atas air

· Menyelesaikan masalah – masalah yang terjadi bagi warga yang dipindahkan.

· Melaksanakan pengosongan rumah warga yang sudah dipindahkan

· Melakukan pembongkaran rumah warga yang sudah dipindahkan

· Memantau dan mengevaluasi hasil pelaksanaan kegiatan pemindahan warga.

Tujuan dan Sasaran

T u j u a n

1. Mewujudkan pencerminan wajah Kota Balikpapan sebagai Kota Pantai.

2. Penataan fisik bangunan dengan menyesuaikan kemampuan lahan yang ada dan memperhatikan segi aspek serta kondisi topografi dan diharapkan nantinya terwujudnya pengembangan kilinik bisnis pariwisata pantai yang harus didukung dengan segala fasilitas yang memadai untuk itu baik berupa jalan / jembatan penerangan dan lainnya.

3. Meningkatkan peran serta dan menjadikan masyarakat sebagai subjek dalam membangun, menjaga dan melestarikan hasil pembangunan, lingkungan dan wilayahnya.

4. Pemanfaatan lahan yang seoptimal mungkin sehingga akan memperbesar prosentasi pemenuhan tuntutan pemanfaatan fungsi ruang yang menunjang Estetika Kota Balikpapan dalam pembangunan dan penataan kawasan pesisir.

5. Memberikan kemudahan didalam penyediaan sarana dan prasarana penunjang serta yang lainnya

6. Untuk mengikis secara perlahan tingkat kekumuhan yang ada, diharapkan perubahan bentuk dan letak bangunan yang semula membelakangi laut, dirubah menghadap kelaut.

Sebuah fenomena yang kerap kali terjadi adalah apabila bangunan masyarakat membelakangi laut, masyarakat akan dengan seenaknya membuang segala sesuatunya kelaut, sehingga laut menjadi tempat untuk membuang sampah, yang terjadi adalah penumpukan sampah, pendangkalan, dan timbulnya permasalahan lainnya.

Perubahan bentuk bangunan tersebut harus pula didukung dengan penyediaan fasilitas berupa jalan dan fasilitas lainnya, dan juga harus diimbangi dengan perubahan perilaku dan budaya masyarakat itu sendiri.

S a s a r a n

Dalam pelaksanaan kegiatan pemindahan masyarakat yang bermukim dikawasan Buffer Zone Pertamina adalah warga masyarakat RT.029 dan RT.030 yang berjumlah 140 bangunan ditambah dengan 2 (dua) buah bangunan yang terletak di Lingkungan RT.028 Jl. Pandan Arum.

Proses Pembangunan Perumahan, fasilitas jalan/jembatan ulin, coastal road building (jembatan beton) sarana kesehatan masyarakat, sarana ibadah, fasilitas umum dan fasilitas sosial

Seiring dengan perencanaan pelaksanaan relokasi pemukiman atas air bagi warga masyarakat dilingkungan RT.029 dan RT.030, sebelum pembangunan dilaksanakan, terlebih dahulu dilakukan pre-evaluation untuk mengetahui dampak bagi penghuni, yang diperoleh kesimpulan bahwa kegiatan yang akan dilaksanakan akan sangat memberikan dampak positif bagi perubahan ekologis, status sosial, ekonomi, kesehatan dan kesejahteraan masyarakat, terutama berkaitan dengan pengamanan wilayah pesisir Kelurahan Margasari dari kegiatan pembangunan illegal yang bisa dilakukan oleh pihak yang mencoba memanfaatkan kesempatan, serta mengamankan /menghindarkan masyarakat dari bahaya yang kapan saja bisa terjadi, mengingat wilayah kampung to’dang sangat berdekatan kilang minyak pertamina.

Sebelum kegiatan pelaksanaan pembangunan, perencanaan dan sosialisasi ke masyarakat terus dilakukan guna menjaring informasi ke masyarakat berkaitan dengan kegiatan yang akan dilaksanakan. Proses pembangunan perumahan maupun fasilitas umum dan fasilitas sosial lainnya di kawasan pesisir Kelurahan Margasari di awali sejak tahun 2002 dengan kegiatan pembangunan antar lain :

Pembangunan Fasilitas Kesehatan

Pembangunan Puskesmas Kelurahan Margasari, sejak dulu diidamkan oleh masyarakat Kelurahan Margasari saat itu Margasari masih menjadi Kelurahan Persiapan, pada saat masyarakat membutuhkan pelayanan kesehatan, masyarakat harus rela mengantri untuk dapat dilayani di Puskesmas Baru

Ilir.II, antrian disebabkan oleh banyaknya jumlah pasien yang berobat belum lagi ditambah dengan masyarakat Kelurahan Margasari. Lokasi pembangunan puskesmas terletak di kawasan rehablilitasi eks kebakaran tahun 1992, yang juga menjadi bagian dari tanggung jawab Pemerintah Kelurahan Margasari.

Drs. H. Arbain Side, saat itu menjabat sebagai Lurah Margasari yang dilantik semenjak tahun 1998 silam, mengawali start awal melaksanakan tugas adalah menyikapi kondisi yang sangat mengenaskan tersebut, menggagas ide untuk membangun Puskesmas dengan mengajukan usulan ke Dinas Kesehatan Kota Balikpapan, namun pihak Dinas Kesehatan Kota Balikpapan tidak memiliki anggaran untuk pembangunan gedung puskesmas, kemudian kembali mengajukan usulan ke Pertamina UP.V Balikpapan, namun pihak Pertamina sendiri untuk pelaksanaan pembinaan ke masyarakat berkaitan dengan Community Development tidak memiliki anggaran untuk pembangunan gedung puskesmas, tetapi pihak Pertamina pada saat itu bersedia membantu bahan material apa saja yang dibutuhkan agar bangunan Puskesmas itu dapat terwujud.

Pada pertengahan tahun 2002, barulah keinginan itu mulai menunjukkan titik terang, melalui forum seminar sehari dan diskusi yang dirangkaikan pula dengan rapat kerja Kelurahan Margasari, bertempat di gedung diklat Pertamina yang bertajuk PENGEMBANGAN PARTISIPATORIS MASYARAKAT DALAM PEMBANGUNAN WILAYAH KOTA “ issue pentingnya puskesmas dan kesehatan masyarakat diangkat oleh salah seorang tokoh masyarakat yaitu bapak Amir Maddukelleng yang saat itu langsung di respon oleh Walikota Balikpapan Bapak H.IMDAAD HAMID, SE, bahwa Pemerintah Kota Balikpapan akan malu besar, apabila Puskesmas pembangunannya dilaksanakan oleh Masyarakat, yang selanjutnya dilakukan perencanaan dan perhitungan dan kemudian pada bulan februari 2003 bangunan puskesmas di Kelurahan Magasari mulai berdiri dengan megahnya dan diresmikan oleh Walikota Balikpapan, yang sekarang sudah difungsikan sebagaimana mestinya dalam melayani kesehatan masyarakat.

Pembangunan Rumah Contoh Type 36 dan Type 70

Seiring dengan perencanaan untuk merelokasi masyarakat di kawasan Buffer Zone, Pemerintah Kota Balikpapan memulainya dengan membangun rumah contoh type 36 dan type 70 beserta fasilitas berupa jalang jembatan ulin. Adapun letak bangunan rumah contoh dimaksud berda pada bagian depan kawasan relokasi permukiman atas air Kelurahan Margasari berhadapan dengan kilang minyak Pertamina UP.V Balikpapan, dengan maksud memberikan gambaran bagi masyarakat bahwa bentuk pengembangan bangunan nantinya mengikuti pola yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Kota Balikpapan melalui Dinas Penataan Kota dan Permukiman Kota Balikpapan.

Pembangunan Perumahan Type 21

Proses pembangunan perumahan type 21 yang diperuntukkan bagi masyarakat di kawasan Buffer Zone memakan waktu yang cukup lama, dikarenakan biaya pembangunan bukan sepenuhnya berasal dari Pemerintah Kota Balikpapan, pembangunan yang dilaksanakan secara bertahap dan berkesinambungan dimana Tim Pelaksana Relokasi Permukiman Atas Air harus senantiasa melakukan koordinasi ke pihak Kimpraswil Pusat di Jakarta yang menda patkan rekomendasi dari Walikota Balikpapan untuk melakukan hal tersebut, dan dari hasil koordinasi yang dilakukan menghasilkan manfaat bagi masyarakat, dimana pihak Kimpraswil Pusat berkenan membantu :

Pembangunan Perumahan Type.21 Tahap.I sebanyak 45 Unit

Pada tahun 2004, bantuan yang ditetapkan pada tahap pertama adalah sebanyak 65 Unit type 21 dengan bangunan kopel, oleh karenanya di areal yang akan dibangun belum terdapat akses transportasi, maka 20 unit bangunan dialihkan untuk pelaksanaan pembangunan jalan berupa jembatan ulinisasi, sisanya barulah dibangunkan perumahan type 21 sebanyak 45 unit.

Pembangunan Perumahan Type.21 tahap.II sebanyak 75 Unit, beserta fasilitas jalan, aula terbuka.III berukuran 48.m x 4.m, dan pembangunan Taman Bacaan/Perpustakaan dan Rumah Belajar, masih dari bantuan Kimpraswil Pusat Jakarta melalu Kimpraswil Propinsi Kalimantan Timur (APBN )

Pembangunan Perumahan type.21 Tahap.III sebanyak 28 Unit, aula terbuka.I, jalan berupa jembatan ulinisasi, coastal road building dan fasilitas lainnya dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Balikpapan.

Pembangunan dalam bentuk penyediaan ruang terbuka hijau berukuran 250. m x 2.m, penyediaan lahan parkir dilaksanakan oleh pihak Kimpraswil Propinsi Kalimantan Timur.

Pembangunan masjid An – Nur, awalnya berasal dari swadaya masyarakat, keterbatasan pembiayaan pembangunan sempat terhenti, kemudian pihak Pertamina membantu menyelesaikan proses pembangunan masjid tersebut, yang sekarang sudah dipergunakan oleh masyarakat.

Pihak – pihak Yang Terlibat Dalam Proses Pembangunan:

Pada proses pembangunan di kawasan relokasi permukiman atas air, keterlibatan pihak lain memberikan peran yang sangat penting seperti :

1. Departemen Permukiman dan Pengembangan Wilayah Cq. Kepala Direktorat Jenderal Pengembangan Permukiman Direktorat Perumahan Rakyat dan Peningkatan Kualitas Permukiman – Jakarta melalui Departemen Permukiman dan Prasarana Wilayah. Direktorat Jenderal Perumahan dan Permukiman Cq. Bagian Proyek Peningkatan Kualitas Lingkungan Propinsi Kalimantan Timur yang membantu membangun perumahan type 21, fasilitas jalan, fasilitas umum berupa aula terbuka.II, aula terbuka III dan fasilitas pendidikan non formal berupa gedung taman bacaan / perpustakaan dan pembangunan ruang terbuka hijau serta lahan parkir.

2. Pembangunan puskesmas, rumah contoh type 36, type 70, bangunan tambahan type 21, aula terbuka.I, pemasangan instalasi listrik, instalasi air bersih PDAM, instalasi pengolah air limbah (IPAL) dan pembangunan coastal road building oleh Pemerintah Kota Balikpapan.

3. Pembangunan Atap Aula Terbuka.I merupakan bantuan dari pihak Pertamina UP.V Balikpapan

4. Pembangunan Masjid An – Nur dikawasan rehabilitasi eks kebakaran Pandan Sari Tahun 1992 (RT.015 Jl. Pandan Barat ) biaya berasal dari swadaya masyarakat sebatas pemasangan tiang pondasi dan gelagar pengikat, untuk kelanjutan pembangunannya di bantu oleh pihak Pertamina UP.V Balikpapan

Proses pemindahan Masyarakat ke kawasan relokasi

Seiring dengan kegiatan pembangunan yang dilaksanakan secara bertahap dan berkesinambungan, baik pembangunan fisik perumahan untuk hunian masyarakat yang akan dipindahkan, pemasangan jaringan utilitas perumahan berupa instalasi listrik, instalasi air bersih (PDAM) dan instalasi pengolah air limbah/padat dan cair (IPAL). Sebelum proses pemindahan dilakukan masyarakat meminta kejelasan lebih rinci mengenai beban yang harus ditanggung oleh masyarakat berkaitan dengan bangunan perumahan yang akan diberikan beserta fasilitas yang berada pada bangunan perumahan tersebut. Berapa beban biaya yang dibayar sebagai bentuk realisasi tanggung jawab masyarakat terhadap Negara melalui pemerintah. Pembahasan mulai dilakukan, seiring dengan berjalannya waktu, kondisi bangunan dalam bentuk type 21

mulai mengalami kerusakan dikarenakan, proses pembangunan yang dilaksanakan secara bertahap dengan tenggat waktu yang cukup lama dari waktu mulai dibangun pertama kali hingga proses pembangunan selanjutnya, kerusakan dikarenakan factor perubahan cuaca, sementara kontruksi bangunan pada saat itu terbuat dari bahan kayu yang lunak. menyikapi kondisi itu terus dilakukan pembenahan / rehabilitasi bangunan perumahan oleh Dinas Pekerjaan Umum Kota Balikpapan sebelum bangunan tersebut di tempati oleh masyarakat yang akan dipindahkan. Kesepakatan antar masyarakat dengan Pemerintah melalui Tim Relokasi Permukiman Atas air Kelurahan Margasari mulai dilakukan, diantaranya :

Masyarakat meminta kejelasan tanggung jawab terhadap biaya yang akan dibebankan, dengan kompensasi, meminta bangunan lama miliki mereka dilakukan penilaian (taksasi harga bangunan) dengan asumsi nilai bangunan lama milik mereka menjadi bilangan pengurang terhadap beban biaya yang ditetapkan, dan sisanya yang menjadi tanggung jawab masyarakat meminta agar dapat dibayar secara kredit dengan angsuran yang cukup lunak pada setiap bulannya dengan perkiraan biaya sebagai berikut :

a. Biaya pembangunan perumahan type 21 per unit Rp. 15.000.000 (Lima belas juta rupiah)

b. Biaya pemasangan jaringan instalasi Listrik sebesar Rp. 1.500.000 (Satu juta lima ratus ribu rupiah)

c. Biaya pemasangan jaringan instalasi PDAM beserta Instalasi Pengolah Air Limbah (IPAL) sebesar Rp. 3.500.000 (Tiga juta lima ratus ribu rupiah)

d. Biaya sertifikasi lahan perumahan sebesar Rp. 1.000.000 (Satu juta rupiah)

e. Biaya pembuatan surat ijin mendirikan bangunan (pengembangan bangunan) sebesar Rp. 200.000 (Dua ratus ribu rupiah)

Sebagai gambaran beban biaya yang harus ditanggung masyarakat adalah + sebesar Rp. 21.200.000 (dua puluh satu juta dua ratus ribu rupiah), dengan jumlah tersebut yang akan dibebankan, masyarakat memohon agar dapat diberikan biaya pembongkaran dan pemindahan barang – barang milik mereka. Aspirasi itupun diteruskan ke Pemerintah Kota Balikpapan, untuk menjadikan pertimbangan segera untuk diputuskan sebelum proses pemindahan dilakukan.

Akhirnya Pemerintah Kota Balikpapan mengambil langkah dan memberikan kebijakan, melalui surat yang ditandatangani Walikota Balikpapan Nomor : 600/0262/Bang.I, tanggal 16 januari 2007 perihal Tindak lanjut Relokasi Permukiman Atas Air yang ditujukan kepada Lurah Margasari, yang isinya antara lain :

1. Membebaskan masyarakat yang bermukim di kawasa buffer zone Pertamina dari biaya pembangunan Type.21, termasuk fasilitas yang ada di dalam bangunan tersebut. Sebagai kompensasinya masyarakat yang terkena penertiban tersebut pindah pada kawasan permukiman baru tanpa/tidak meminta ganti rugi bangunan rumah yang lama.

2. Dalam pengurusan Izin mendirikan bangunan dan pengurusan sertifkat lahan permukiman dimaksud biaya pengurusannya ditanggung oleh masing – masing yang bersangkutan yang antara lain :

a. Membayar biaya sertifikasi lahan perumahan sebesar Rp. 35.000 (tiga puluh lima ribu rupiah)

b. Membayar biaya pengurusan ijin mendirikan bangunan (IMB) sebesar Rp. 9.813 (sembilan ribu delapan ratus tiga belas rupiah ).

3. Dibebaskan atas biaya pemasangan jaringan instalasi listrik

4. Dibebaskan atas biaya pemasangan jaringan instalasi air bersih

5. Dibebaskan atas biaya pemasangan jaringan instalasi Pengolah Air Limbah (IPAL)

Secara kasat mata kondisi bangunan lama milik masyarakat tersebut, nilainya dibawah harga bangunan biasa, asumsi ini ditetapkan karena kondisi bangunan yang kesemuanya dengan kontruksi darurat, hanya beberapa buah bangunan yang terbuat dari kontruksi batu bata dan ulin.

Dengan adanya kejelasan tersebut masyarakat, mulai pindah dari permukiman lama ke permukiman di kawasan relokasi permukiman atas air, dan membongkar sendiri bangunan lama milik mereka tanpa meminta adanya kompensasi ganti rugi bangunan lama ataupun meminta biaya pembongkaran bangunan.

Pengembangan bangunan kebentuk yang lebih memadai segera mulai dilakukan mengingat hampir seluruh warga masyarakat yang dipindahkan dari kawasan buffer zone memiliki keluarga yang banyak, dan lingkungan RT.029 dan RT.030 tergolong padat penduduk.

Pengembangan bangunan yang dilakukan secara bertahap dikarena kan tidak semua masyarakat mampu untuk melakukan hal tersebut, karena keterbatasan ekonomi, yang berprofesi sebagai pedagang, buruh dan jasa di Pasar Pandan Sari.

Yang menjadikan pertimbangan dibebaskannya masyarakat dari beban biaya – biaya yang disebutkan diatas, antara lain :

· Keterbatasan ekonomi masyarakat akan menjadikan proses pemindahan berjalan lamban, dan waktu tidak efisien, disatu sisi masyarakat harus memindahkan barang – barang mereka dan membongkar bangunan lama serta mengembangkan bangunan baru milik mereka dengan tujuan menyesuaikan dengan jumlah keluarga tentunya kegiatan tersebut akan menyerap dana yang cukup banyak.

· Mengkonsentrasikan masyarakat untuk bisa menyesuaikan dengan kondisi permukiman yang baru, melepaskan diri masyarakat dari ruang yang terisolir ke lingkungan yang lebih terbuka dalam interaksi kehidupan keseharian, untuk menyongsong hari esok yang lebih baik.

· Memberikan ekologi ke masyarakat yang lebih memadai sesuai dengan khalayak hidup yang sebenarnya.

Text Box: KEGIATAN PENGELOLAAN DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN HIDUPYang lebih diharapkan dapat terwujud adalah “ dengan kondisi dan lingkungan yang baru masyarakat dapat melakukan pembenahan diri sejak dini, dapat memfungsikan rumah sebagai wadah membangun, membina dan mendidik keluarga, bukan sekedar tempat tinggal untuk beristirahat melepaskan lelah usai bekerja sehari penuh, tidak dapat dipungkiri bahwa pembentukan karakter masyarakat tidak terlepas dari pengaruh dan peran serta lingkungan. Bagaimana jadinya jika dengan kondisi yang terdahulu di kawasan buffer zone tempat mereka tinggal dengan kondisi yang kumuh, terisolir, tidak terdapat fasilitas penunjang hidup keseharian, tentunya bisa dibayangkan kondisi mereka sampai saat ini akan termarginalkan.

(Penanaman Bibit Bakau ) Di Kawasan Konservasi

Hutan Mangrove Kelurahan Margasari

Kegiatan pengelolaan dan lingkungan hidup (penanaman bibit bakau) dikawasan konservasi hutan mangrove Kelurahan Margasari seluas + 6.Ha tersebar di beberapa titik, ada sebagai hutan mangrove yang dilestarikan yang memang tumbuh secara alami, selebihnya adalah bibit bakau yang ditanam oleh Tim Pelaksana Relokasi Permukiman Atas Air.

Kawasan perlindungan hutan bakau, ditetapkan untuk melestarikan hutan bakau yang merupakan hutan kota sebagai pembentuk ekosistem bakau dan tempat berkembang biaknya berbagai biota laut, disamping sebagai pelindung pantai terhadap pengikisan pantai (abrasi) serta sebagai pelindung usaha budidaya dibelakangnya.

Program ini sangat tepat karena seperti diketahui bersama bahwa potensi hutan mangrove utamanya disekitar pantai khususnya dikawasan pesisir Kelurahan Margasari Kelurahan Margasari, hal yang diutamakan adalah :

a. Melindungi proses ekologi dan penyangga kehidupan

b. Pengawetan keanekaragaman sumber plasma nutfah

c. Dapat dimanfaatkan kayunya sebagai bahan bangunan

d. Mengamankan batas aman bahu penyangga kilang minyak Pertamina UP.V Balikpapan sebagai buffer zone.

e. Menyeimbangkan kondisi lingkungan bukan hanya sebatas pada penataan permukiman yang kerap kali mengeksploitasi lahan yang berdampak punahnya ekosistem laut.

Dari apa yang telah dilakukan dan hasil pengamatan, hutan mangrove yang terdapat di Kelurahan Margasari sebagian mengalami kerusakan yang dikarenakan, limbah pabrik kilang minyak Pertamina UP.V Balikpapan, adanya sampah kiriman yang berasal dari daerah luar pada saat air pasang membawa sampah dengan volume yang sangat besar diantaranya ialah larutan sisa potongan kayu dan lainnya sebagainya, sehingga kelestarian pertumbuhan mangrove mengalami pasang surut sehingga harus senantiasa dilakukan penyulaman kembali terutama pada bibit bakau yang baru di tanam, maka rencana selanjutnya yang berkaitan dengan pengembangan kawasan

mangrove telah diprogramkan terutama pada tempat yang berada bagian depan jembatan coastal road building dan pengamanan pelestarian yang lebih diutamakan. Kegiatan Rehabilitasi mangrove ini yang rusak selain pemanfaatan dengan memperhatikan kelestarian ekosistem pantai yang menjadi prioritas. Untuk kelestarian pertumbuhan bibit bakau di lahan konservasi mangrove Kelurahan Margasari harus segera dilaksanakan pemasangan / penyiringan pada tempat yang saat ini pertumbuhan mangrove dapat tumbuh dengan baik. Program pelestarian hutan kota berupa bibit bakau / mangrove, dilahan konservasi mangrove ini, merupakan program yang berasal dari program penghijauan dari Kelurahan Margasari, program Pemerintah Kota Balikpapan melalui Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah Kota Balikpapan (BAPEDALDA), pihak lain seperti Pertamina UP.V Balikpapan. Program penanaman sejuta pohon di kawsan pesisir Kelurahan Margasari Kelurahan Margasari yang dicanangkan oleh Tim Relokasi Permukiman Atas Air yang berubah wujud menjadi Tim Pengelola Permukiman Atas Air/Kawasan Pesisir Kelurahan Margasari yang ditetapkan oleh Keputusan Walikota Balikpapan Nomor : 188.45-125/2007 tanggal 2 Mei 2007 tentang Pembentukan Tim Pengelolaan Kawasan Pesisir / Permukiman atas Air Kelurahan Margasari, yang memiliki tugas :

a. Membantu melaksanakan kegiatan pengawasan pembangunan yang dilaksanakan oleh masyarakat

b. Melaksanakan pengelolaan lingkungan hidup yang mencakup perwujudan lestari bahari, penghijauan lingkungan kawasan permukiman atas air dan pelestarian bibit bakau

c. Melaksanakan pengelolaan perpustakaan / taman bacaan dalam upaya menyubur kembangkan minat baca masyarakat

d. Melaksanakan pengelolaan fasilitas umum yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat

Penghijauan yang dilakukan bukan hanya sebatas penanaman bibit mangrove di laut tetapi penghijauan potisasi dilakukan secara perlahan namun pasti, hal ini terbukti dengan antusiasnya masyarakat yang memiliki tanaman hias dengan berbagai rupa dalam waktu yang cukup singkat, dengan demikian ada perubahan mendasar dari perilaku masyarakat, yang tadinya mereka tinggal dengan kondisi permukiman yang kumuh (dikampung to’dang), sekarang dengan tempat hunian yang baru, masyarakat merasakan kondisi yang jauh lebih baik dari sebelumnya

Text Box: Sebuah Tinjauan Umum Tentang Mangrove dan ManfaatnyaManfaat Mangrove Bagi Manusia dan Alam

Manfaat Hutan Mangrove Secara Ekonomi

SUMBER PERIKANAN, Sering perairan di hutan mangrove disebut sebagai kamar bayi. Ini karena begitu amannya tempat ini bagi bayi-bayi dari berbagai jenis ikan dan udang. Hutan ini memang merupakan tempat asuh (nursery ground), tempat bertelur, tempat memijah, serta tempat mencari makan bagi mereka. Tidak kurang dari 80% jenis ikan laut membutuhkan hutan mangrove.

PENGHASIL KAYU,Kita dapat menggunakan kayu dari berbagai jenis tumbuhan mangrove untuk berbagai keperluan. Misalnya untuk bahan baku industri kertas, bisa dimanfaatkan dari jenis Rhizophora sp., Avicennia sp., dan Brugulera sp.. Ekstrak kulit kayu bakau (Rhizophora sp.) juga bisa dimanfaatkan sebagai bahan penyamak kulit.

SUMBER PLASMA NUFTAH,Plasma nuftah yang tentunya sangat potensial untuk diteliti mafaatnya, sangat melimpah di kawasan hutan ini. Sebab hutan mangrove ini masih sedikit sekali menjadi peminatan bagi para pakar dan ahli untuk diteliti. Dengan kemajuan teknologi yang ada sekarang, maka tak tertutup kemungkinan berbagai jenis flora dan fauna di hutan mangrove ini ternyata memiliki manfaat yang sangat banyak. Allahu'alam.

Manfaat Hutan Mangrove dari segi Sosial Budaya

a. Sumber Mata Pencaharian Masyarakat, hutan mangrove secara tradisional telah dimanfaatkan untuk berbagai keperluan oleh masyarakat yang tinggal di daerah sekitarnya. Selain untuk mencari ikan, udang, kepiting, dan berbagai macam kerang, masyarakat juga mengambil kayunya untuk keperluan sehari-hari atau sebagai sumber mata pencaharian. Selain itu, kawasan hutan ini juga dapat dipakai sebagai tempat bagi tambak untuk keperluan budi daya bandeng dan udang.

b. Sumber Pangan, Ini nggak perlu diperjelas lagi, sebab hutan mangrove merupakan habitat bagi berbagai jenis ikan, udang, kepiting, dan kerang. Selain itu, pada formasi hutan mangrove yang terdapat nipah sebagai vegetasi utamanya, maka nira hasil sadapan nipah bisa dimanfaatkan. Kadar gulanya hingga 17 %. Belum lagi daunnya yang bisa digunakan sebagai atap rumah, dinding, tikar, keranjang, dan lain-lain, meskipun masyarakat sekitar lebih sering memanfaatkannya sebagai pengganti kertas rokok.

c. Sumber Bahan Obat-obatan, Sudah bukan rahasia lagi kalau tumbuhan (dan juga hewan) banyak mengandung khasiat untuk pengobatan, tak terkecuali tumbuhan dari jenis mangrove. Kalau hingga kini belum dikutak-kutik, mungkin di masa mendatang bisa ada penelitian tentang manfaat tumbuhan mangrove sebagai tanaman obat. Iya nggak? Syaratnya satu: mangrove tidak keburu punah. Sekarangpun, daun dari tumbuhan mangrove jenis Brugulera sexangula telah diketahui sebagai penghambat tumor. Sedangkan Ceriops tagal dan Xylocrpus mollucensis sebagai obat gigi. Yah... daripada sakit hati, mendingan sakit gigi 'kan? Toh mangrove bisa dijadikan sebagai obat.

d. Tempat Kegiatan Wisata Alam, Walaupun mungkin tidak semewah dan seromantis Gondola di Venesia, tapi bersampan di hutan mangrove cukup mengasyikkan lho. Apalagi di sana bisa hunting foto, mengamati burung, maupun menjumpai aneka satwa yang nggak bakalan kita jumpai di tengah kota.Hutan mangrove ini bisa menjadi alternatif tujuan wisata sebagai lokasi wisata alam.

e. Sarana Penelitian dan Pendidikan, Karena keunikan formasi hutan mangrove, maka hutan ini menyediakan sarana penelitian yang sangat kaya bagi berbagai bidang ilmu.

Manfaat Hutan Mangrove

Dari Segi Penunjang Sistem Penyangga Kehidupan

Lanjutan bahasan manfaat hutan mangrove, bagi kita yang katanya khalifah di muka bumi ini, baik manfaat langsung maupun tidak langsung. Sebelumnya perlu kita ingat bahwa tak ada ciptaan yang sia-sia, termasuk mangrove ini [QS 3:191] , seperti juga kita sebagai manusia yang tidak diciptakan dengan main-main. [QS 23:115]. Bukan tanpa maksud kita manusia ini diciptakan.


Iya, kita diciptakan sebagai khalifah Allah di muka bumi (dalam bahasa aslinya, khalifah bisa berarti pengganti, maka kita harus bisa berperan merawat bumi ini sebaik-baiknya. Lha, urusan atau masalah pribadi gimana? Halah, kita ini kecil. Memang sih, kita pasti punya masalah, tapi 'kan dibandingkan masalah orang lain, masalah kita ternyata nggak ada apa-apanya. Apalagi kalau dibandingkan masalah yang dihadapi oleh masa depan umat manusia. Jangan egois dengan terus menerus larut dalam masalah pribadi. Ingat, kita khalifah Allah !!! Kelak akan dimintai pertanggungjawaban atas amanah ini). Jadi bermanfaat atau tidaknya mangrove ini sangat terkait dengan kreatifitas manusia yang mengolah atau memanfaatkannya.


Manfaat hutan mangrove ini bisa kita lihat dari beberapa aspek, yaitu ekologi, ekonomi, dan sosial-budaya.

SECARA EKOLOGI

Sebagai Penentu Sumber Produktifitas Perairan

Kenapa sebagai penentu? Sebab memang hutan mangrove menyediakan makanan bergizi bagi makhluk-makhluk yang ada di level pertama pada rantai makanan. Gini lho, mangrove kan tumbuhan yang berdaun. Nah, daun-daunnya itu pasti ada yang gugur saat sudah tua. Daun yang gugur inilah yang akan didekomposisi (diuraikan) oleh bakteri pembusuk hingga menjadi kaya gizi. Bayangin aja, hasil dekomposisi dedaunan busuk tadi akan menghasilkan kandungan protein sebesar 3,1 % yang akan menjadi 21 % dalam setahun! Tentu saja itu kaya gizi bagi makhluk semacam kepiting, molusca (kayak siput gitu), atau jenis-jenis cacing. Makhluk seperti itulah yang nantinya akan dimakan oleh makhluk di level berikutnya seperti burung atau ikan, dst, sebelum dimakan dan masuk ke perut kita. Makanya, hutan mangrove disebut sebagai penentu, sebab dialah yang menjadi pangkal awalannya.

Penyedia Habitat Satwa

Buat beberapa jenis burung air semacam bangau kuntul putih (jangan salah eja ya!) atau yang bernama ilmiah Egretta iintermedia serta bangau Pecuk Ular ((Anhinga melanogaster), hutan mangrove itu seperti hotel persinggahan yang nyaman. Mereka akan datang pada musim-musim tertentu dan menikmati hidangan yang tersaji di sana, yaitu ikan-ikan yang tinggal dan beranak pinak di hutan mangrove.


Selain itu, hutan ini juga menjadi kediaman dari satwa jenis primata (kunyuk, kera, dkk) serta reptil. Bisa kita ambil sebagai contoh di sini, yaitu hutan mangrove yang ada di Angke Kapuk, Jakarta. Hutan itu umumnya didominasi oleh jenis-jenis burung merandai (apa ya, artinya...) dan hampir seluruhnya merupakan satwa yang dilindungi. Beberapa jenis diantaranya adalah Pecuk ular (Anhinga melanogaster), Kowak maling (NyctIcoraxnycticorax), Kuntul putih (Egretta sp.), Kuntul kerbau (Bubulcus ibis), Cangak abu (Ardea Cinerea), Blekok (Ardeola sp.), Belibis (Anos grobcaritrous), Cekakak (aleyou chloris). Selain itu terdapat pula beberapa jenis reptil. Fauna khas yang hanya dapat ditemukan di hutan mangrove antara adalah ikan Gelodok/Gelosoh (Glossogobius giuris) dan Udang bakau (Thalassina anomala). Nah, kalau hutan mangrove hilang, nggak tau deh satwa-satwa itu mau nginep di mana. Nggak mungkinlah mereka mau mampir rumah kita yang berisik itu, apalagi kita memang nggak bakalan mampu menyediakan makanan buat mereka. Kecuali mereka udah pada doyan pisang goreng atau singkong rebus. Dengan tingginya tingkat kesuburan habitat mangrove, hutan mangrove menjadi ekosistem peralihan antara daratan dan perairan ini penentu tingkat produktifitas perairan laut disekitarnya.

Pengatur Fungsi Hidrologis

Kita sudah tahu bahwa air laut bisa merembes ke daratan hingga beberapa kilometer. Kalau ini terjadi, maka air yang digali di daratan akan tidak layak pakai lagi. Ini disebut intruisi air laut. Nah, hutan mangrove ternyata bisa berfungsi sebagai pencegahnya, sebab dia dapat mempertahankan keberadaan lapisan air tawar. Fungsi ini kita sebut saja sebagai fungsi hidrologis

Penjaga Kualitas Air

Selain mencegah intruisi air laut, hutan mangrove juga berfungsi sebagai filter penjernih air yang masuk ke dalam laut lho. Sebab hutan mangrove memang memperlambat aliran ini. Kualitas air yang pulang ke laut akan meningkat dengan adanya hutan magrove ini.

Pencegah Bencana Alam

Masih ingat musibah besar saat tsunami di Aceh beberapa tahun yang lalu? Nah, ternyata keberadaan hutan bakau bisa menghambat derasnya arus laut yang menerjang daratan. Memang tak bisa menghilangkan sama sekali, namun cukup mampu meredam keganasannya. Pengaruh negatif arus dan angin laut bisa dikurangi dengan adanya hutan mangrove ini.

Penjaga Sistem dan Proses Alami

Hutan mangrove mampu menjadi tempat terbentuknya sedimentasi di pesisir Kelurahan Margasari pantai. Ini bisa membantu pembentukan lahan baru di pesisir Kelurahan Margasari. Karenanya, para pakar ekologi memberi predikat pada hutan mangrove sebagai "Penunjang Sistem Penyangga Kehidupan". Kalau hutan mangrove lenyap, kemungkinan abrasi semakin besar. Dan kalau abrasi ini terjadi di seluruh kawasan pada suatu pulau, maka pulau itu makin lama makin sempit. Kita makin terdesak! Mau tinggal di mana kita???

PENGELOLAAN LIMBAH RUMAH TANGGA MASYARAKAT

Pengelolaan lim bah rumah tangga menjadi hal terpenting yang harus segera dilakukan, mengingat limbah rumah tangga tersebut terdiri dari limbah padat dan cair, jika tidak diantisipasi hal ini memberikan dampak dan pengaruh buruk bagi masyarakat itu sendiri.

Sehingga mengata si permasalahan tersebut ialah setiap rumah tangga diwajibkan memasang instalasi pengolah air limbah ( IPAL ) dimana limbah tangga tersebut diproses sehingga menjadi zat yang tidak berbahaya bagi lingkungan menjadi air yang dapat dimanfaatkan paling tidak dipergunakan untuk menyiram tanaman.

Begitu pula dengan adanya sampah rumah tangga berupa sampah organic dan anorganic, factor yang sangat dilematis ialah sampah rumah tangga yang dibuang kelaut menjadi penyebab terjadinya penumpukan sampah dilaut, upaya yang dilakukan untuk mengatasi permasalahan tersbut ialah menggalakkan kesadaran masyarakat melalui program pengmbangan pengelolaan kebersihan/sampah berbasis masyarakat (swakelola).

Lebih dari itu juga diupayakan bagaimana sampah rumah tangga menjadi suatu hal yang berman faat, yaitu diolah menjadi kompos. Mengurangi volume sampah dari biangnya, diolah dengan melakukan pemilahan sampah, mengurangi pembelian barang yang susah diurai oleh alam, seperti tas plastik, barang metal dan sejenisnya.

Mungkin saja masyarakat belum mengetahui bahwa setiap jenis sampah yang dibuang kelaut akan diurai oleh alam dengan kurun waktu yang lama, jika kondisi ini selalu terjadi maka pendangkalan pantai akan senantiasa terjadi, tidak menutup kemungkinan kawasan pesisir Kelurahan Margasari yang semula berisi air laut dan segala jenis biota laut akan berubah menjadi daratan bahkan lautan sampah, mungkin sebutannya adalah reklamasi pantai dengan proses alami.

Menjemput Sebuah Impian

Akankah “ Kawasan Pesisir Kelurahan Margasari Kelurahan Margasari “ menjadi objek iwisata lokal dan menjadi klinik bisnis bagi masyarakat pesisir Kelurahan Margasari …?

Sebuah harapan dan tantangan dimasa mendatang ialah, akankah kawasan pesisir Kelurahan Margasari yang sudah ditata akan menjadi kawasan wisata pesisir Kelurahan Margasari ataukah menjadi objek kekumuhan baru yang berdampak bagi lingkungan dan perilaku masyarakat disekitarnya

Hal inipun menjadi buah fikir bagi Tim Pengelola Kawasan Pesisir Kelurahan Margasari yang diberi amanat untuk “ melaksanakan tugas pengawasan pembangunan terhadap kegiatan pengembangan bangunan oleh masyarakat “ melaksanakan pengelolaan lingkungan hidup yang mencakup perwujudan lestari bahari / pantai laut lestari, penghijauan kawasan permukiman atas air dan pelestarian bibit bakau/mangrove di lahan konservasi hutan mangrove, “ melaksanakan pengelolaan taman bacaan dalam upaya menyuburkan dan mengembangkan minat baca masyarakat., “ melakukan pengelolaan kawasan pesisir Kelurahan Margasari yang beriorientasi pada perwujudan kawasan pesisir Kelurahan Margasari menjadi objek wisata lokal dan klinik bisnis, yang dapat bermanfaat bagi perekonomian masyarakat, “ melakukan pengelolaan fasilitas umum dan fasilitas sosial yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat secara maksimal.

Sekiranya hal ini menjadi perhatian yang serius dan harus sungguh – sungguh untuk segera dilaksanakan “ Setelah selesainya pelaksanaan tugas pemindahan masyarakat dari kawasan buffer zone masuk kedalam kawasan relokasi atas air.

Perwujudan dari tugas yang diberikan bukan suatu hal yang mudah, namun gambaran pewujudannya dapat diuraikan sebagai berikut :

1. Kegiatan penghijauan baik dilahan konservasi hutan mangrove ataupun kegiatan potisasi penghijauan di bahu jembatan, akan lebih banyak melibatkan masyarakat untuk terlibat langsung pada prosesnya dengan tujuan “ kami menanam, kami merawat, kami peduli, lingkungan kami bersih dan indah benar – benar dapat terwujud. Suatu hal yang sangat niscaya akan dapat terwujud apabila hanya berpegang teguh pada program dan kebijakan pemerintah daerah semata, masyarakat saat ini hendaknya bukan saja dijadikan objek dari sebuah program tetapi peran serta masyarakat sebagai subjek dalam sebuah program pembangunan harus dapat diberdayakan secara maksimal.

2. Pelestarian hutan mangrove harus senantiasa menjadikan prioritas utama, untuk mempertahankan kekuatan lahan terhadap lingkungan, banyak manfaat yang dapat diperoleh apabila pengelolaan hutan mangrove dapat dilaksanakan secara maksimal, dimana fungsi mangrove sebagai penahan terjadinya abrasi, wadah pembentukan biota laut. Untuk program pelestariannya akan dilakukan pengawasan terhadap pertumbuhannya “ penyulaman pada bibit bakau yang mati, akibat adanya limbah kilang minyak maupun dikarenakan hanyutan sampah berupa potongan kayu. Upaya ini akan meminta bantuan Pemerintah Kota Balikpapan melalui Bapedalda dan pihak lain sehingga “ perwujudan hutan mangrove di kawasan konservasi hutan mangrove Kelurahan Margasari sebagai salah satu hutan kota di Balikpapan dapat terwujud.

Selain hal tersebut yang harus segera dilakukan ialah “ akan diupayakan untuk dapat dipasang pagar siring / penyiringan pada areal yang saat ini bibit bakau tersebut pada masa pertumbuhan “ dimana fungsi siring tersebut adalah menghambat masuknya sampah kedalam kawasan mangrove sehingga pertumbuhannya benar – benar maksimal.

3. Penghijauan melalui media potisasi bagi setiap perumahan dikawasan permukiman atas air Kelurahan Margasari dilakukan dengan cara mengajak masyarakat untuk turut peduli memiliki tanaman dalam bentuk pot dengan berbagai rupa baik itu tanaman obat dalam pot maupun tanaman di pekarangan rumah milik warga masyarakat. Sebuah gambaran proses perubahan perilaku masyarakat kawasan pesisir Kelurahan Margasari pada tahun sebelumnya yaitu dibawah tahun 2007 “ masyarakat pesisir Kelurahan Margasari tidak memiliki tanaman bunga dalam pot “ bahkan penghijauanpun enggan untuk dilaksanakan “ seiring dengan perkembangan kota dan peradaban masyarakat sekarang ini budaya gemar menanam mulai merambah perilaku hidup mereka “ secara perlahan namun pasti setiap rumah memiliki tanaman hias dan obat dalam berbagai rupa “ dengan demikian ini menunjukan sebuah perubahan yang berarti walaupun kecil, paling tidak mereka / warga masyarakat mulai melihat bahwa pentingnya penghijauan untuk segera dilaksanakan.

Selain itu ialah “ penghijauan yang dilakukan pada kawasan terbuka menjadi perhatian serius, media yang sudah ada berupa ruang terbuka hijau harus segera difungsikan sebagaimana mestinya, dengan maksud memberikan teduhan kepada lingkungan, bahwasanya dilautpun walau berada diatas jembatan dalam bentuk potisiasi penghijauan itu dapat dilakukan, berharap kedepannya kawasan pesisir Kelurahan Margasari benar – benar bisa terwujud menjadi teduh dan rindang.

Hal yang terberat dirasakan ialah “ kawasan pesisir Kelurahan Margasari terutama laut merupakan media terbesar bagi masyarakat yang tidak peduli dengan kebersihan, dengan seenaknya membuang sampah kelaut “ budaya ini sudah sangat mengental di kehidupan mereka, telah tertanam dalam perilaku yang dirasa cukup berat untuk merubah perilaku masyarakat yang belum memiki kepedulian dalam sekejap“ sungguh suatu yang membutuhkan kesabaran dan keteladanan, sosialisasi sudah sering dilaksanakan “ pengelolaan kebersihan sudah digalakkan “ fasilitas dan sarana penunjang kebersihan sudah diberikan oleh Pemerintah setempat “ hendaknya penegakan Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 10 tentang Pengelolaan Kebersihan harus dapat dilaksanakan dengan maksud “ memberikan efek jera bagi oknum pelaku yang dengan sesuka hati membuang sampah kelaut “ membina masyarakat agar dapat mentaati peraturan dan hukum yang sudah ditetapkan “ mendisiplinkan mayarakat terhadap kebiasaan buruk untuk tidak dilakukan “ yang terlebih penting ialah “ mengajak masyarakat sebagai pelaku dalam penyelamatan lingkungan.

Dampak yang dirasa saat ini sudah cukup meresahkan, akankah musibah akan terjadi pada generasi penerus kita “ terutama bagi anak – cucu dimasa mendatang “

4. Kawasan pesisir Kelurahan Margasari Kelurahan Margasari memiliki potensi untuk dapat dijadikan sebagai objek pariwisata lokal “ dengan pertimbangan adalah “ letaknya yang sangat strategis wilayah pesisir Kelurahan Margasari berbatasan dengan kilang minyak Pertamina UP.V Balikpapan, pada malam hari tatanan lampu kilang minyak tersebut laksana “ tatanan lampu di kota Hongkong “ ditambah dengan adanya fasilitas berupa coastal road building, sehingga masyarakat pada malam hari dapat menikmati indahnya tatanan lampu tersebut melalui jmbatan beton yang sampai saat ini terus dikerjakan.

Ditambah dengan sarana fasilitas yang ada berupa aula terbuka.I dan II, dimana tempat tersebut dapat dijadikan fasilitas untuk mengembangkan seni budaya dan etnik kesenian modern maupun kesenian tradisonal tentunya dengan pengelolaan manajemen yang professional.

Keberadaan kawasan terbuka hijau menjadi potensi pengembangan klinik bisnis bagi masyarakat setempat “ dengan cara pembibitan berbagai macam diatas lahan kawasan terbuka hijau tersebut “ masyarakat yang gemar menanam akan senantiasa berkunjung ke tempat tersebut mencari bibit tanaman yang dibutuhkan dan bahkan menikmati dari dekat indahnya tanaman tersebut.

Dilain sisi keberadaan lahan parkir dapat dijadikan tempat santai bersama keluarga dengan adanya penjual makanan dan minuman pada malam hari yang ditata dan dikelola dengan manajemen yang baik, peluang ini sangat menjanjikan bagi masyarakat untuk menambah pendapatkan masyarakat yang berjualan “ dengan design tempat yang lebih rapi dan memadai kawasan tersebut akan menjadi kawasan pariwisata lokal yang berpotensi menjadi peluang bisnis, coba anda bayangkan anda datang pada malam hari bersama keluarga “ melihat indahnya tatanan lampu Pertamina “ duduk bersama keluarga dan kasih tercinta sambil menikmati sepotong kue diiringi dengan adanya suara – suara merdu dan keragaman etnik budaya modern dan tradisional yang berasal dari aula terbuka.I & II, ataupun pementasan kreasi seni musik “ sungguh suatu hal yang sangat mengasyikan, bukan.!!!!!

Pada sore hari menjelang maghrib, dari jembatan beton, anda dapat menyaksikan terbenamnya matahari (sunset) menjadikan sebuah pemandangan yang sangat mengasyikan.

5. Pendidikan masyarakat setempat menjadi aspek yang harus diperhatikan “ latar belakang pendidikan masyarakat di kawasan pesisir Kelurahan Margasari khususnya pada permukiman yang direlokasi 95 % orang tua mereka hanya lulus sekolah dasar, putus sekolah bahkan ada yang tidak memiliki pendidikan, dengan demikian ini memberikan dampak pada perkembangan perilaku keseharian dan proses pengawasan belajar diluar lingkungan sekolah terutama dirumah. Dengan adanya kondisi tersebut, akan senantiasa memberikan pendidikan non formal bagi masyarakat, baik ketrampilan kursus computer, menjahit, pengembangan kreatifitas ketrampilan dan pengembangan minat baca melalui wadah Taman Bacaan dan Rumah Belajar yang ada.

Kegiatan tersebut sudah dilaksanakan seiring dengan difungsikannya bangunan taman bacaan pada bulan Februari 2007, pelaksanaan program tersebut bekerjasama dengan pihak Yayasan Pelangi Khatulistiwa Kota Balikpapan, dimana ketertlibatan pihak PEKA hanya sebatas pada bentuk koordinasi dan kerjasama program yang akan dilaksanakan. Sebagian kecil mimpi dan cita – cita itu sudah dilaksanakan, baik pada tahapan perencanaan maupun pada tahapan pelaksanaan secara perlahan. Akankah keinginan tersebut akan menjadi kenyataan ataukah hanya menjadi sebuah mimpi dari sebuah program yang tidak terealisasi.

Jawabannya adalah untuk sebuah keberhasilan menuntut adanya keseriusan bagi Tim Pengelola Kawasan Pesisir Kelurahan Margasari, Masyarakat yang berinteraksi langsung dalam kesehariannya dan kebijakan Pemerintah setempat, sehingga keinginan tersebut dapat terwujud.

Dari kegiatan yang sudah dilakukan, jika pengelolaan kawasan pesisir Kelurahan Margasari yang dilakukan nantinya, jika tidak memiliki strategi pengelolaan wilayah pesisir Kelurahan Margasari terpadu dan berkelanjutan tidak menutup kemungkinan akan terjadi issu – issue yang menjadi pokok persoalan dan permasalah dikemudian hari seperti, pemanfaatan ruang yang tak terkendali, pelanggaraan tata ruang untuk pemanfataan pembangunan, pencemaran laut, reklamasi yang terjadi secara alami akibat dari kegiatan pembangunan masyarakat, terjadinya permukiman illegal dan kumuh, hilangnya sempadan pantai, musnahnya mangrove dan rawan banjir. Sehingga untuk mengantisipasi terjadinya hal tersebut perlunya menyusun strategi pengelolaan kawan pesisir Kelurahan Margasari secara terpada dan berkelanjutan.

PERLUNYA DIMILIKI STRATEGI PENGELOLAAN KAWASAN PESISIR KELURAHAN MARGASARI TERPADU DAN BERKELANJUTAN

Untuk mewujudkan pengelolaan kawasan pesisir Kelurahan Margasari terpadu dan berkelanjutan, beberapa komponen dasar yang harus dipersiapkan dan dilaksanakan antara lain, memiliki strategi sebagai pemahaman dasar yang meliputi :

1. Program pengelolaan kawasan pesisir Kelurahan Margasari yang dilakukan adalah berkelanjutan ;

2. Program dan aksi yang dilakukan mengarah pada tindakan perlindungan dan pelestarian, baik terhadap kawasan pesisir Kelurahan Margasari itu sendiri maupun pada habitat di kawasan pesisir Kelurahan Margasari dan masyarakatnya;

3. Perlunya adanya pengembangan baik kualitas sumberdaya manusia masyarakat pesisir Kelurahan Margasari, maupun sumberdaya manusia pengelola kawasan pesisir Kelurahan Margasari dan sumber daya alam kawasan pesisir Kelurahan Margasari, sehingga memiliki SDM yang lebih handal dengan menaajemen yang lebih professional;

4. Melakukan pemerataan, terhadap kegiatan program yang dilaksanakan, baik secara kewilayahan, pemberian kebijakan dan pemberian sanksi hukum.

5. Membangun jaringan komunikasi langsung terhadap masyarakat dan lintas sektoral

Komponen yang disebutkan diatas dapat dijadikan suatu rangkaian strategi dalam pengelolaan kawasan pesisir Kelurahan Margasari. Pengelolaan kawasan pesisir Kelurahan Margasari secara terpadu dan berkelanjutan akan menghasilkan nilai baik secara ekologis, sumberdaya, estetis dan dalam pembangunan dan pemanfaatannya.

Salah satu indikator sebagai upaya penyelesaian terjadinya konflik yang mengarah pada kerusakan sumberdaya pesisir Kelurahan Margasari perlunya koordinasi antar lembaga terkait. Untuk mengatasi kondisi tersebut harus dilakukan peningkatan koordinasi kelembagaan yang melibatkan dinas/ instansi terkait, masyarakat dan lembaga lainnya. Upaya yang harus dilakukan adalah menghilangkan ego sektoral dengan penegasan kembali fungsi dan kewenangan masing-masing dinas/instansi terkait, serta harus ada partisipasi masyarakat dan perlunya diadakan rapat-rapat koordinasi untuk membicarakan berbagai hal yang menyangkut pengelolaan wilayah pesisir Kelurahan Margasari itu sendiri. Di samping kelembagaan pemerintah, peran kelembagaan legislatif, masyarakat/LSM, serta dunia usaha adalah penting dan harus terlibat dalam pengelolaan, utamanya pada tataran perencanaan dan monitoring/evaluasi. Dengan demikian akan tercipta suatu pengelolaan terpadu yang melibatkan pemerintah, masyarakat dan dunia usaha yang menuju ke arah pembangunan berkelanjutan. Salah satu kunci efektivitas pengelolaan ialah kegiatan penyelesaian konflik, monitoring dan evaluasi yang dilaksanakan secara konsisten dan benar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sudah saatnya harus dibuatkan Peraturan Daerah yang mengatur pengelolaan kawasan pesisir di Kota Baikpapan sebagai landasan penyelesaian konflik diantara pengguna sumberdaya dan diantara pemerintah akan menstimulasi keinginan pihak yang terkait untuk menjaga sumberdayanya. Kegiatan monitoring ini mendorong adanya pentaatan dan penegakan hukum (enforcement). Ketiganya menentukan keberhasilan dilapangan.

Tidak ada komentar: